Sikap Lengkap Muhammadiyah terhadap Pembakaran Bendera Berlafaz Tauhid


POJOK - Sejak Senin kemarin, beredar luas video singkat yang memperlihatkan beberapa orang berpakaian Ormas Banser, melakukan pembakaran bendera berlafaz Tauhid.

Diketahui, aksi itu terjadi di Garut Jawa Barat, bersamaan dengan perayaan Hari Santri Nasional ke-4 yang jatuh setiap tanggal 22 Oktober. Aksi itu, menyulut reaksi keras dari banyak orang, terutama umat Muslim.

Meski pengakuannya yang dibakar bendera ormas HTI, yang telah dibubarkan oleh pemerintah, tetapi banyak pihak menyayangkan. Mengingat, ada kalimat Tauhid di situ, yang menjadi kalimat suci bagi umat Islam.

Lalu, apa dan bagaimana sikap ormas Muhammadiyah? Berikut penjelasan utuh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti:

1. Seharusnya pembakaran itu tidak perlu dan tidak seharusnya terjadi. Aksi itu sudah kebablasan, apalagi dilakukan pada saat peringatan hari santri. Bagaimanapun juga yang dibakar itu adalah kalimat syahadat yang sangat suci dan mulia.

Kalau yang mereka melakukan itu sebagai bentuk nasionalisme, ekspresi dan aktualisasinya keliru. Nasionalisme seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang santun dan tetap dalam bingkai akhlak yang luhur. Jika yang mereka maksudkan adalah membakar bendera HTI maka ekspresinya bisa dilakukan dengan cara yang lain. Kalaupun dengan membakar bendera cukup dengan simbol atau tulisan HTI, bukan dengan membakar bendera bertuliskan kalimat  maka cukup ditulis Tauhid/Thayyibah.

2. Sangat wajar apabila sebagian umat Islam marah terhadap aksi pembakaran kalimat Tauhid. Walapun demikian, masyarakat, khususnya umat Islam, tidak perlu menanggapi persoalan pembakaran bendera secara berlebihan. Aksi massa tandingan dan kemarahan yang berlebihan berpotensi menciptakan perpecahan dan kekisruhan yang berdampak pada rusaknya persatuan umat dan bangsa.


3. Pihak Banser Garut harus meminta maaf kepada umat Islam atas tindakan tidak bertanggung jawab anggota mereka dan melakukan pembinaan agar masalah serupa tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.

Bagi masyarakat yang berkeberatan dan melihat persoalan pembakaran sebagai tindak pidana penghinaan, sebaiknya menyelesaikan melalui jalur hukum, dan menghindari penggunaan kekuatan massa dan kekerasan.

Kepada aparatur keamanan dan penegak hukum hendaknya menindaklanjuti dan menjalankan hukum sebagaimana mestinya.


Abdul Mu'ti
Sekretaris Umum Pimpinan pusat Muhammadiyah

Comments